1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penjagaan terhadap kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) sebagai bagian dari kekuatan militer dan institusi negara yang lain seperti Deplu, Dephan, TNI dan Polri mempunyai peran strategis untuk menjaga dan mempertahankan wilayah perairan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik yang sifatnya intern maupun ekstern.
“Nenek moyangku orang pelaut, gemar mengarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa…”
Dengan lagu tersebut, tak seorangpun seharusnya menyangkal keberadaan negara Indonesia sebagai negara maritim atau negara kelautan. Tapi dengan potensi kelautan yang sungguh luar biasa,hingga kini pengelolaan dan pengembangannya masih saja terkendala.
Hal tersebut dikeluhkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia yang baru, Eivind S. Homme di Gedung Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (03/02/09).
Menurut Sultan, Karena sistem pendidikan kita yang mayoritas berbasis agraris, pengembangan potensi maritim kita selalu mendapatkan kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pendidikan kita hampir seluruhnya berbasis agraris, sehingga untuk mengembangkan potensi laut terkait dengan Sumber Daya Manusianya menghadapi kendala,” keluh Sultan.
Untuk memanfaatkan potensi maritim yang ada, Sultan menghimbau agar nantinya Perguruan Tinggi di Indonesia mengakomdasi maritim atau kelautan untuk menjadi bagian dari disiplin akademik mereka.
Ada indikasi bahwa terjadi manipulasi data pertumbuhan ekonomi sebagaimana awalnya dinyatakan oleh BPS yaitu Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi 6,35 persen dan dilain pihak Departemen Keuangan . Beberapa waktu lalu BPS (Badan Pusat Statistik) memaparkan data bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2005 mencapai 6,35 persen. Ini merupakan prestasi menakjubkan setelah pasca krisis ekonomi 1997 yang menghempaskan ekonomi Indonesia. Tidak ketinggalan IMF pun turut memuji Indonesia dengan mengatakan bahwa pertumbuhan PDB (pendapatan domestik bruto) dan sektor investasi pada triwulan pertama 2005 menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan angka kuantitatif 5,5 persen. Namun jangan gembira dulu, fakta lain berbicara bahwa ada anak menderita busung lapar di Mataram, NTB, seorang ibu menggadaikan anak kembarnya karena tidak mampu membayar persalinan, 545.364 penduduk Lampung terkategori miskin, dan banyak lagi paparan yang memilukan tentang Indonesia yang tidak diberikan oleh media. Bayangkan saja, 16 persen atau 40 juta penduduk Indonesia dari 210 juta masih miskin! Kemudian orang awan akan bertanya buat apa data pertumbuhan ekonomi tinggi, kalau kami tidak mampu makan, berobat, dan menyekolahkan anak-anak kami?
Hampir tidak ada yang membantah bahwa ekonomi Indonesia sudah tumbuh pesat pasca krisis, bahkan wartawan Amerika Serikat yang tergabung dalam Jefferson Fellowship dan baru pertama kalinya berkunjung ke Indonesia serta Asia mengaku tercengang melihat kemajuan Jakarta (Tajuk Rencana Kompas, 20/5 2005). Dalam benak saya, mungkin para wartawan mengasumsikan citra Indonesia sebagai negara terbelakang seperti kota-kota Asia umumnya namun ternyata “bak kota New York”. Namun keterpanaan para wartawan kembali terjadi tatkala melihat banyaknya anak jalanan di pinggir jalan Jakarta. Menakjubkan kesenjangan Jakarta, bahkan ini potret riil dari Indonesia!
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Kita kerap disajikan dengan berbagai data statistik dengan perhitungan yang njlimet, dengan metode kuantitatif canggih, dan dalil-dalil ekonomi yang luar biasa “melenakan”. Sebut saja misalnya, argumentasi para ekonom ketika menyatakan bahwa kenaikan harga BBM yang akan mengurangi jumlah angka kemiskinan secara signifikan. Betul memang, namun mengurangi jumlah kemiskinan bukan berarti karena meningkat kesejahteraannya, namun karena naik pesatnya angka mortalitas karena ketidakmampuan penduduk miskin untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan layak, rumah layak, dan makan yang cukup.
Selalu saja para ekonom neoliberal menandaskan suatu keniscayaan bahwa untuk mengurai kemiskinan tidak lain dengan jalan percepatan pertumbuhan ekonomi. Asumsinya bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi akan membawa pemerataan melalui ”mekanisme menetes ke bawah” (tricle down effect). Namun apa yang terjadi? Sudah lebih dari dua dasawarsa ekonomii kita terintegrasi dalam pasar bebas, pertumbuhan ekspor yang tinggi, namun di dalam negeri jurang kemiskinan, tak kunjung rapat justru makin menganga lebar. Belum lagi persoalan kelembagaan birokrasi kita yang sangat korup sehingga berbagai program pemerintah hanya berhenti di tengah-tengah dan target sasaran (beneficiaries) hanya mendapatkan ”remah” dari program tersebut. Sebut saja misalnya program raskin (beras untuk rakyat miskin), yang banyak diselewengkan bahkan dijual oleh aparat-aparat lurah. Belum lagi dana kompensasi BBM yang dikatakan akan dapat membantu sektor-sektor pendidikan dan kesehatan. Namun hingga sekarang belum nampak realisasi. Dan publik sudah terlanjut apatis bahwa dana-dana itu tidak dikorupsi mengingat pengalaman yang sudah berjalan selama ini.
Ada beberapa persoalan mendasar terkait dengan penyaluran program-program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Pertama, tidak adanya kelembagaan yang akuntabel yang menjamin program tersebut tepat sasaran dan tepat guna. Yang terjadi selama ini adalah dana-dana tersebut justru makin memperpanjang rantai korupsi dari pusat sampai daerah. Kedua, alokasi dana-dana tersebut tidak berbasis pada kemampuan atau potensi dari target sasaran. Sehingga dengan berbesar hati kalau pun dana tersebut sampai pada sasaran, belum efektif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dari program pembangunan selama ini hanya terpusat di Jakarta, dan beberapa kota besar di Jawa, hanya sedikit yang berada di Indonesia Timur. Betul bahwa sekarang ini sudah berubah sejak adanya desentralisasi dan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia Timur khususnya, dan daerah-daerah pada umumnya. Namun harus diingat bahwa selain meningkatnya investasi di daerah juga terjadi eskalasi korupsi di daerah. Ini bukan lagi isapan jempol. Korupsi sekarang ini bukan lagi “kerjaan” orang Jakarta, namun pejabat-pejabat daerah juga sudah mulai kebagian. Lihat saja berapa banyak kasus anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang telah dikenaikan tuduhan korupsi! Hal ini makin menyakinkan bahwa persoalan kemiskinan tidak bisa ditumpukan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi. Bisa jadi memang terjadi pertumbuhan ekonomi seperti yang diungkapkan oleh BPS, namun berapa persen yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?
Jadi sangat naïf apabila mengaitkan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan meratanya tingkat kesejahteraan. Besar kemungkinan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut hanya didorong oleh konsumsi, dan kalau pun tidak hanya dinikmati oleh minoritas yang dalam lingkar ekonomi dan kekuasaan. Sehingga yang terjadi kemudian adalah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi. Jangan heran bilamana ada orang yang berpenghasilan ratusan juta rupiah, namun di pihak lain ada penduduk yang tidak mampu makan dalam sehari.
Kembali ke Ekonomi Pertanian
Kita patut puji dan dengan besar hati harus opmitis dengan gagasan pemerintah untuk melakukan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. RPPK merupakan program menyeluruh untuk memberdayakan kehidupan perekonomian petani dan masyarakat pedesaan, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan pertanian rata-rata sebesar 3,5% per tahun. Ini merupakan satu langkah terobosan untuk memperhatikan sektor yang selama ini dipandang sebelah mata. Padahal sektor-sektor tersebut merupakan penopang kehidupan rakyat banyak dan menjadi mata pencaharian mayoritas penduduk. Namun hingga sekarang tidak ada kebijakan menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku didalamnya. Petani, dan nelayan tidak pernah hampir tersentuh program pemerintah. Kalaupun tersentuh itu hanya menguntungkan di level tengah yang banyak dikuasai oleh broker/ perantara, sedangkan petani dan nelayannya sendiri jauh dari hidup sejahtera.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak sehingga program pemerintah ini bukan sekedar lip service. Gagasan yang cukup brilian adalah mengalokasikan 15 juta lahan pertanian abadi. Bilamana hal ini terealisasi maka kita sudah tidak perlu mengimpor beras lagi. Dan dalam jangka panjang, kedaulatan pangan (food sovereignity) kita juga terjamin karena tidak ada ketergantungan dengan bangsa lain seperti selama ini terjadi. Apalagi didukung oleh program pertanian organik yang gagas oleh Departemen Pertanian, akan makin mengokohkan posisi Indonesia untuk mengatasi persoalan pangan. Demikian juga dengan sektor perikanan. Permintaan yang besar terhadap produk perikanan harus dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memenuhi pasar domestik. Selain itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah (value added) dari sektor ini. Di sektor kehutanan, walaupun disertai dengan pesimisme, patut diuji kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya kepemilikan hutan rakyat yang dikelola secara adat. Pembalakan hutan yang merajalela sekarang ini telah mengikis tanah adat dan kerusakan lingkungan yang parah dapat direduksi bertahap secara siginifikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar