Tuhan pernah berujar bahwa manusia dihadirkan di muka bumi dengan keragaman. Keragaman jenis kelamin, keragamanan bangsa, keragaman suku, dan keragaman-keragaman yang lain, yang –menurut Tuhan_ semua itu ada agar manusia bisa saling mengenal dan berdialog. Karena itu, keragaman adalah realitas hidup yang hadir sejak kehidupan manusia diciptakan. Menolak keragaman berarti tidak percaya pada hidup dan menggugat Sang Pencipta Kehidupan.
Dalam menyikapi perbedaan dalam keragaman itu manusia memiliki kemampuan dan tanggung jawab. Kemampuan untuk mengenali ‘yang lain’ di luar dirinya dan tanggung jawabnya untuk mengelola keragaman sebagai kekayaan dengan penuh tanggung. Meminjam perspektif Windo Wibisono, setidaknya keberagaman memilki dua sisi yang berbeda. Di satu sisi keberagaman adalah kekayaan social budaya (social capital and culture capital) namun disis lain keberagaman mengandung sebuah sekat pembeda, yang memisahkan dan mengklasifikasikan satu dengan yang lain. [1]
Jika keragaman adalah sebuah kekayaan, mungkin bangsa Indonesia adalah salah satu bangsa yang terkaya di dunia. Bagaimana tidak, bangsa ini dihuni dan diwarnai oleh berbagai suku, etnis, budaya, ritual, agama dan kepercayaan. Sungguhpun begitu, jika kekayaan ini tidak bisa disikapi secara arif dan tidak disertai dengan norma yang bisa meneguhkan ’kekayaan’ ini dalam bingkai penghormatan dan toleransi maka sangat memungkinkan menimbul gesekan, perselisihan bahkan konfik.
Secara faktual, bangsa ini tidak lahir dalam rentang masa yang singkat. Kesejarahan yang panjang telah mengkreasi bangsa ini dengan berbagai kearifan lokal dan kearifan budaya. Menyikapi perbedaan bukan ’makanan baru’ di negeri ini. Namun nampaknya selalu perlu untuk dilakukan perenungan mengapa berbagai konflik yang beririsan dengan isu sara masih kerap terjadi. Meski tidak bisa langsung menjadi simpulan bahwa berbagai konflik tersebut disebabkan karena perbedaan SARA an sich, namun mengapa SARA masih bisa ditunggagi atau setidaknya mewarnai berbagai konflik itu.
Dalam sebuah acara refleksi di Depok, Sosiolog UI Thamrin Tamagolo menyampaikan bahwa konflik dalam realitas sosial adalah sesuatu yang wajar. Namun bagaimana konflik itu kemudian harus bisa dikelola dan ditransformasikan menuju terwujudnya perdamaian.[2] Artinya dalam menjalani proses hidup bersama, konflik adalah suatu hal yang mesti terjadi namun bukan berarti perbedaan SARA menjadi alasan untuk berkonflik, malah sebaliknya berbagai norma agama, suku dan budaya sangat bisa menjadi kekuatan untuk menjadi alat transformasi sosial secara damai. Karena pastinya setiap agama dan budaya memilki norma yang mengedepankan perdamaian, humanitas, dan prinsip keadilan.
Berbeda bukan untuk Dibedakan
Gagasan multikulturalisme sangat signifikan untuk menjadi perspektif bangsa ini dalam merefleksikan kembali bagaimana kehidupan bangsa ini harus berlanjut dengan pluralitas. Syafiq Syaeroji dalam artikelnya Meneguhkan Dunia Publik Multietnis menjabarkan bagaimana multikulturalisme secara paradigmatik memberikan pengakuan harkat dan martabat manusia dalam budayanya masing-masing.[3] Menurutnya, diperlukan sebuah konsensus sosial politik sebagai sarana pendukung dalam membangun interaksi antar masing-masing entitas bangsa. Dan dalam sejarah kemerdekaan, Pancasila menjadi salah satu konsensus itu yang mampu menjadi simbol, konsensus, dan norma bangsa yang bisa memberi ruang hidup bagi semua agama, etnis dan budaya yang bernaung di bawah bumi Indonesia.
Sangat disayangkan, rezim orde baru telah meruntuhkan proses internalisasi konsensus itu dalam regulasi –bahkan represi- negara. Watak pemerintahan Suharto yang haus akan ketertiban, keteraturan dan ’ketunggalan’ telah memaksakan pluralitas diarak dalam penyeragaman ’semu’ dan diikat dalam derap komando otoritariannya.
Akibatnya, selain menimbulkan marginalisasi dan diskriminasi, rezim orde baru telah mematikan proses sosial sekian puluh tahun bahkan telah mengakibatkan proses bangsa untuk berdialog dengan perbedaan harus dimulai dari nol. Hal ini nampak jelas bagaimana pasca tumbangnya Suharto hingga saat ini, isu-isu SARA begitu mudahnya menjadi pemantik konflik sosial. Mulai isu etnis China di kerusuhan Mei 1998, isu ’Madura-Dayak’ di konflik Sambas sampai yang terakhir isu agama yang kental mewarnai konflik panjang di Poso.
Sebenarnya dalam mengurai problem ini tidak hanya diperlukan pandangan multikultural atau paradigma inklusifitas saja yang perlu dimiliki bangsa ini. Memang sangat sepakat dengan apa yang dituturkan oleh Rizem Aizid, bahwa konflik-konflik itu bisa diminimalisir ketika cara pandang inklusivisme bisa diekspresikan dalam kesadaran, sikap, dan perilaku sosial. [4] Namun lebih dari itu praktik diskriminasi yang dirawat dalam yurispedensi ketatanegaraan kita juga harus dirombak total. Selain itu upaya-upaya serius dalam mewujudkan hak-hal sipil warganegara termasuk hak ekonomi harus sesegera mungkin ditegakkan.
Tak ada yang mengingkari bahwa produk perundang-undangan yang kita miliki adalah warisan dari Belanda –yang lebih dari 350 tahun bercokol di negeri ini-. Watak penjajah manapun –termasuk penguasa otoriter yang berwatah penjajah- jelas selalu menindas, mengadudomba, memarginalisasi dan men-diskriminasi. Karena itu dalam membaca berbagai produk perundangan di negeri ini harus selalu dikritis dan dikaji ulang -kalau perlu dirubah total- dalam konteks itu. Ketidak adilan dan diskriminasi yang terus diopersikan oleh penguasa harus segera dihentikan jika bangsa ini tidak ingin menumpuk-numpuk dosa dan kesalahan yang akan merugikan bangsa sendiri. Diskriminasi karena sebuah fakta pluralitas sejak awal adalah salah, karena perbedaan bukan untuk dibedakan akan tetapi untuk ditransformasikan dan dirayakan dalam kerangka perdamaian dan keadilan.
Kesadaran akan hal itu rupanya mulai diartikulasikan oleh para elit yang memiliki kewenangan yudikatif. Hal ini juga didorong oleh semakin nyaringnya suara-suara korban diskriminasi/kaum marginal dan kelompok-kelompok kritis. Pencabutan Surat Bukti Kewarganegaraan Indonesia (SKBRI), Revisi UU Kependudukan, Revisi UU KUHP, dan penyusunan RUU Anti Diskriminasi adalah upaya awal yang harus terus diikhtiarkan lebih jauh dalam upaya menegakkan keadilan di kehidupan berbangsa dan bernegara.
Semangat anti diskriminasi dalam merumuskan perundang-undangan
Dalam sebuah acara yang digelar oleh alumnus eks Sekolah Cina, Hamid Awaludin menyatakan bahwa sejak diberlakukaknya UU No 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (yang baru), maka semua warganegara Indonesia sama di hadapan hukum.[5] Memang etnis China adalah salah satu bagian dari bangsa ini yang kerap menerima perlakuan tidak adil. Sulitnya mereka untuk menerima hak-hak sipil layaknya WNI, khususnya terkait administrasi kependudukan seperti pengurusan KTP, KK, atau passport juga keberadaan Surat Bukti Kewarganegaraan RI (SKBRI) yang biayanya tidak murah. Wajar jika Tomy Su menyambut gembira dan menunggu realisasi UU kependudukan yang baru itu. [6]
Tomy Su -yang menggawangi Masyarakat Pelangi Indonesia- juga mengulas sejarah panjang diskriminasi etnis china di Indonesia. Tomy fear juga mengkritisi diskriminasi etnis china terhadap non china di perusahaan-perusahaan milik warga tionghoa. Bagaimana karyawan pribumi sulit untuk bisa mendapatkan kesempatan jenjang karier secara terbuka. Baginya, praktisk diskrimniasi ini jika terus dilakukan akan menjari lingkaran setan yang semakin menggores luka di tubuh sendiri. Karena itulah Tomy memberikan dukungan kepada DPR yang telah melahirkan berbagai produk hukum yang melindungi semua warganegara dari segala tindak diskriminasi.[7]
Pada bulan Desember ini Rancangan Undang Undang Administrasi Dan Kependudukan (RUU Adminduk) telah digedog di DPR menjadi UU yang siap dijalankan.[8] UU kependudukan yang baru ini sudah mengalami beberapa kemajuan. Misalnya terkait dengan akta kelahiran gratis dan penghapusan dikotomi ras. Karena itu berbagai kalangan menginginkan agar UU Adminduk ini sesegera mungkin diiukti dengan peraturan-peraturan lain yang mendukung seperti PP, Kepres dan Kepmen. Selain itu nampaknya perlu dilakukan pengawasan dan pengawalan terhadap implementasi dari UU tersebut secara serius. Karena sudah menjadi rahasia umum bahwa praktik di lapangan selalu berbeda dengan apa yang ada dalam konsepnya. Masih banyak pengaduan-pengaduan terkait dengan diskriminasi kependudukan terhadap ’etnis keturunan’. Hal ini sangat sulit dihilangkan karena birokrasi kependudukan kita memang sering menyalanhgunakan wewenangnya untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Namun UU Kependudukan ini masih menyisakan beberapa prinsip mendasar yang menurut Wahyu Efendi, perlu dikritisi, diantaranya :
1. RUU Adminduk dibuat dengan tidak melalui proses yang terbuka dan melibatkan partisipasi publik misalnya rapat dengar pendapat dan sosialisai kepada masyarakat, padahal masyarakat adalah subyek utama diberlakukannya UU tersebut
2. Pada awalnya RUU ini bertajuk RUU Catatan Sipil –seperti yang diajukan sebelumnya oleh Konsorsium Catatan Sipil- yang lebih menitik beratkan kepada hukum dan hak-hak sipil, bukan hukum administrasi
3. Pendekatan RUU ini lebih kepada ‘pengaturan’ daripada pelayanan. Misalnya adanya kewajiban penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan disertai dengan sanksi pidana 3 bulan penjara atau subsider denda 5 juta bagi yang lalai(Bab II, IX, dan XII). Hal ini jelas mengabaikan kelomok urban miskin yang sering berpindah-pindah untuk mempertahankan hidup. Apa yang terjadi jika OPY (Operasi Yustisi Kependudukan) diberlakukan kepada mereka?
4. Adanya diskriminasi terhadap penganut kepervcayaan dan agama lokal[9]
Yang paling disorot publik adalah bahwa UU Adminduk itu masih belum membebaskan diri dari diskriminasi. Dalam rancangan UU tersebut, dijelaskan kolom agama dalam KTP dan KK untuk penganut kepercayaan tetap harus dikosongkan. Hal ini jelas meminggirkan komunitas keyakinan dan aliran kepercayaan yang jumlahnya cukup besar di negeri ini. Padahal jauh hari klausul itu sudah dikritisi berbagai pihak. Komunitas penganut kepercayaan sebelumnya mengharapkan agar pansus di DPR bisa mewadahi identitas keyakinan mereka dalam RUU adminduk. Nyatanya nomenklatur kepercayaan tidak diakomodir oleh Dewan dalam RUU tersebut.
Menurut Sayuti Asyatri -Ketua Komisi II DRR RI- hal ini dilakukan untuk menghindari munculnya kembali aliran-aliran yang sebelumnya dilarang di Indonesia. Dan DPR akan mempertimbangkan hal itu untuk diakomodasi dalam pencatatan sipil meski teknisnya masih belum jelas.[10] Entah apa yang ada dalam benak yudikatif kita. Mungkin ada semacam ketakutan dari pemerintah –termasuk elit agamawan- untuk mengetahui realitas bahwa jumlah komuntas kepercayaan di Indonesia sangat besar, yang tentunya merongrong eksistensi agama formal yang tentunya dengan dibukanya nomenklatur itu jumlah umatnya akan berkurang dalam hitungan kalkulatif.
Polemik ini sempat mencuat di internal dewan sebenarnya. FPDI menolak untuk ikut mengambil keputusan gara-gara tidak diakomodirnya komunitas kepercayaan yang menjadi bagian dari konstitennya. FPDS dan FPP juga sempat mempertanyakan klausul kepercayaan sebelum kedua fraksi ini ikut juga menyetujui. Menurut Tjahyo Kumolo, Ketua FPDIP, UU tersebut belum layak untuk disyahkan, karena jika memang Undang Undang ini diperuntukkan bagi seluruh warganegara Indonesia seharusnya juga memberi ruang bagi komunitas kepercayaan utamanya dalam menunjukkan identitas keyakinannya.[11]
Dalam sejarah, diskriminasi yang kerap dilakukan bangsa ini adalah diskriminasi keyakinan. Bagaimana keberadaan Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) dibentuk secara khusus bagi kelompok-kelompok yang dianggap minor dari mainstrem. Dalam catatan Hendra Tri Ardianto rupanya PAKEM ini berubah fungsi menjadi lembaga yang menghakimi kebenaran atas aliran-aliran yang dianggap sesat atau memberontak.[12] Hendra kemudian mengulas banyak tentang potret perlakuan semena-mena yang dilakukan negara dalam meminggirkan kelompok aliran kepercayaan dan tarekat yang dianggap tidak resmi. Karenanya agar diskriminsi ini tidak terus berjalan, negara harus membenahi perundang-undangan sehingga bisa melindungi kelompok kepercayaan. Padahal di saat yang sama DPR tengah menggodog RUU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (PDRE) atau RUU Anti Diskriminasi. Jika upaya penghapusan diskriminasi –termasuk terhadap kelompok keyakinan- menjadi visi dari RUU PDRE ini maka hendaknya harus dibarengi dengan revisis atas UU Adminduk atau setidaknya ada payung hukum lain yang bisa memberi kesamaan hukum bagi mereka yang memilih menganut aliran kepercayaan sebagai identitas religiusnya.
Untuk itulah patut didukung apa yang diwacanakan oleh Mufis A. Busyairi -anggota pansus UU anti diskriminasi- bahwa perlu dilakukan perubahan berkaitan dengan materi juga nama judul RUU PDRE. Menurutnya, perubahan ini dilakukan untuk penyempurnaan dan pendalaman atas RUU tersebut agar bisa menjadi payung hukum perhadap praktik diskriminasi di Indonesia. Dia mengusulkan judul RUU ini cukup dengan nama RUU Penghapusan Diskriminasi saja sehingga bisa menjadi dasar hukum juga untuk diskriminasi di wilayah paham politik, agama dan jender.[13]
RUU KUHP yang diharapkan bisa merevisi UU KUHP lama terhadap berbagai praktik diskriminasi juga harus secara serius dikritisi. Banyak pihak yang mulai mengajukan klausul untuk mengahapus beberapa pasal yang melegalkan bebagai praktik diskriminasi. Keberadaan MK yang telah berhasil mencabut pasal penghinaan terhadap presiden karena dianggap meng-istemewakan- hak sipil presiden daripada warga negara lain adalah sesuatu yang penting dalam menghapus diskriminasi.[14] Namun yang lebih penting lagi adalah bagaimana revisi atas RUU KUHP lebih bayak dibidik pada sisi diskriminsi terhadap agama/kepercayaan, perempuan dan hak-hak sipil warganegara.
Refleksi Hari HAM Internasional
Bulan Desember merupakan bulan refleksi HAM sedunia. Lima puluh delapan tahun yang lalu, tepatnya 10 Desember 1948, Declaration Of human Right (Deklarasi HAM) dikumandangkan oleh PBB. Seperti yang direkam oleh Budiman Tanuredjjo, deklarasi itu disepakati sebagai standar pencapaian HAM yang kemudian diturunkan dalam Konvenen Hak Sipil dan Politik serta Konvenen Hak ekonomi, Sosial, dan Budaya.[15] Dan Indonesia ikut meratifikasi konvenen Internasional Hak eksobud 1966 ini pada tahun 2005.[16] Refleksi ini perlu dilakukan untuk melihat bagaimana progress dunia internasional –termasuk Indonesia- dalam mengemban visi Deklarasi HAM 1948 hari ini di tengah berbagai bahaya terorisme, konflik, perang, dan belenggu kemiskinan stuktural.
Bagaimana dengan Indonesia? Memang dalam mengupayakan pembenahan kebijakan yang lebih demokratis, bangsa ini sudah menampakkan progress yang signifikan. Namun dalam aspek hak ekonomi, social dan budaya masih jauh. Bagaimana fakta kemiskinan, Pengangguran, penggusuran, dan marginalisasi komunitas local masih sering kita jumpai. Salah seorang anggota Komnas HAM, Amidhan, menyatakan bahwa pelanggaran HAM bidang ekonomi social budaya (eksobud) lebih banyak terjadi. Pelanggaran itu berujung pada pelanggaran hak sipil dan politik dan kebanyakan dilakukan oleh pemerintah. Amidhan mencontohkan kasus di Bulumba pada tahun 2003 yang berujung pada tewasnya 6 orang yang menuntut pengembalian tanah adat.[17] Karenanya perlu dilakukan penyadaran akan hak eksobud baik bagi warga maupun pemerintah.
Kesadaran ini sangat perlu dimiliki khususnya oleh aparat dan birokrat yang bergulat di wilayah hukum dan pemerintahan. Cukup mengagetkan menilik hasil penelitian LBH Surabaya tentang Pelanggaran HAM Berat. Dari penelitian -yang mengambil responden aparat hukum dan birokrat- itu hanya tercatat 30 persen responden yang mengetahui secara rinci tentang makna HAM. Bahkan hanya 10 persen saja yang memiliki kefahaman tentang undang-undang atau konvensi internasional tentang HAM. Menurut M. Syaiful Aris, Direktur LBH Surabaya, fakta inilah yang menyebabkan berbagai pelaporan pelanggaran HAM yang dia tangani tidak pernah mendapat respon dan tindak lanjut sesuai harapan. [18]
Dalam sebuah acara yang digelar untuk memperingati HAM Internasional di Lapangan Borobudur Jakarta (11/12), beberapa korban kekerasan fisik, ideology dan kepercayaan menyuarakan keluh kesahnya. Mereka merasa hak dasarnya seperti hak mencari pekerjaan, pendidikan yang layak, keadilan dan mengimani kepercayaan diabaikan. Sugiarti, adalah salah satu seorang yang sempat menyampaikan testimony. Wanita yang berprofesi sebagi Joki three ini one ini mengaku mendapat penganiayaan dari aparat akibat profesinya itu. Forum yang juga dihadiri oleh Suciwati (istri Munir) dan Ny Shinta Nuriyah (Istri Gus Dur) itu menghimbau agar pemerintah bisa berbuat adil dan melindungi hak-hak warganya. [19]
”Pemerintah bisa digugat kalau dinilai tidak peduli”. Ini simpulan dalam sebuah dialog yang membincang tentang Hak eksobud, Asfinawati, direktur LBH Jakarta mengungkapkan bahwa rakyat biaa menggugat negara melakukan pelanggran atas hak-hak tersebut. Penggugatan bisa dilakukan melalui class action atau legal standing.[20] Dasar hukum untuk melakukan gugatan ini cukup kuat, selain telah diatur dalam UUD 1945 juga dilindungi oleh Konvenen Internasional.
Karena itulah, peringatan Hari HAM selain sebagai media reflektif juga harus dibarengi dengan aaksi-aksi yang produktif utamanya dalam menuangkan gagasan-gagasan kritis bagaimana hak-hak warganegara semakin bisa terjaga sebagai anugerah dari Tuhan. Sikap terbuka terhadap kebenaran serta memerangi ketidak adilan dan diskriminasi memang tidah mudah dilakukan. Banyak pihak yang tidak siap untuk membuka diri dan berkata ”Tidak” untuk diskriminasi dan penindasan terhadap entitas yang lain. Terakhir kita bisa melihat bagaimana, sebuah peringatan Hari HAM dan Antitraficking se Dunia di balai Pemuda Surabaya -yang digelar oleh beberapa lembaga pemerhati HAM- harus dibubarkan dengan paksa oleh kelompok yang menamakan dirinya Syarikat Penanggulan Komunis Gaya Baru (SP KGB).[21] Pembubaran ini dilakukan karena dalam acara tersebut akan diputar film shadow play, film dokumenter yang mengisahkan kesaksian korban G.30.S.
Jika semangat untuk berdialog dan hidup bersama-sama dalam keadilan dan antidiskriminasi tidak dimiliki, agaknya sulit bangsa ini untuk melakukan berbagai upaya rekonsiliasi atas terjadinya berbagai pelanggaran HAM di masa lalu. Lebih parah lagi ketika UU KKR yang bisa menjadi salah satu ikhtiar untuk menggapai itu akhirnya batal demi hukum tanpa ada ’pengganti’ atas keberadaan KKR secara fungsional.
UU KKR Dan Nasib Rekonsiliasi Pelanggaran HAM di masa lalu
Munculnya gagasan Komisi Kebenaran diilhami dari gerakan di Afrika Selatan yang melahirkan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Pada saat yang bersamaan, tim khusus yang digawangi oleh Prof. Dr. Romli Atmasasmita, S.H., LL.M sedang menyusun UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Ditengah pembahasan UU No 26 tersebut muncul aspirasi dari masyarakat tentang bagaimana penyelesaian kasus pelanggaran HAM masa lalu diselesaikan. Dalam aturan ketatanegaraan, UU tidak berlaku surut. UU sifatnya permanen, yakni ke depan. Setelah dilakukan pembahasan panjang, tim menyimpulkan bahwa diperlukan sebuah pengadilan ad hoc yang dapat menangani berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu karenanya dibutuhkan persetujuan DPR, sebelum dibentuk oleh pemerintah.
Meski bisa saja pengadilan ad hoc berlaku surut, tetapi penanganan kasus pelanggaran HAM masa lalu tidaklah mudah. Berbagai problem muncul seperti sulitnya mengumpulkan bukti, saksi yang bertebaran, belum lagi soal biaya. Oleh karena itu diperlukan sarana lain dalam membantu penyelesaian kasus kejahatan berat HAM masa lalu di luar peradilan sehingga bisa menawarkan solusi. Bila jalan mencapai solusi hukum buntu, maka agar menimbulkan dampak buruk di tengah masyarakat dibutuhkan sebuah solusi diluar, yakni rekonsiliasi yang mempertemukan korban dan pelaku pelanggaran HAM.
Dengan diundangkannya UU No 27/2000 sebagai paying hokum atas nantinya maka terdapat dua perangkat hukum yang berjalan bersama-sama dalam menangani kasus pelanggaran berat HAM. Harapannya dengan dua perangkat ini pelanggaran masa lalu –seperti peristiwa 1965 dan operasi militer di Aceh- bisa dilakukan dengan in court system (melalui Pengadilan HAM) dan dan bisa didukung dengan out court system (melalui KKR) bila terjadi kemandekan. Harapannya, penanganan kasus-kasus HAM di masa mendatang cukup diselesaikan melalui in court system, melalui pengadilan HAM.
Lemahnya aspek yurisis yang bisa memback up pasal-pasal di UU KKR menjadikan operasional dari UU ini mandeg. Banyak Judisial review yang diajukan untuk menguji UU yang ditelorkan sejak zaman Megawati ini. Buntutnya pada 7 Desember 2006 UU KKR dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) karena memilki kelemahan yuridis. Salah satunya adalah pasala yang berkait dengan pengajuan amnesty kepada presiden seperti yang diatur dalam pasal 27 UU KKR yang hal ini dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Padahal pasal 27 itu sangat berkaitan dengan pasal-pasal lainnya. Menurut Ketua MK, Jimly As Sidiqie dengan dicabutya UU ini bukan berarti menutup upaya penyelesaian pelangaran HAM. Pemerintah bisa menyusun UU baru atau menempuh upaya penyelesaian kasus HAM melalui jalur politik. [22]
Dengan dicabutnya UU ini, maka proses yang berkaitan dengan KKR berakhir, termasuk seleksi 42 anggota KKR. Menurut Yusril Ihza Mahendara upaya untuk mendapatkan keadilan atas pelanggaran HAM bisa ditempuh melalui jalur melalui Pengadilan HAM dan pengadilan HAM Ad hoc. Sedangkan rekonsiliasi menurut Yusril lebih baik dilakukan secara alami tanpa formalitas dengan membentuk komisi. Fadjroel Rahman –salah satu calon anggota KKR yang urung dibentuk- sangat kecewa dengan dicabuitnya UU ini. Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara kesejahteraan itu menilai statemen Yusril diatas adalah cerminan watak pemerintah yang masa bodoh terhadap ungensitas fungsi KKR dalam menyelesaikan problem HAM di masa lalu.[23]
Fadjroel melakukan pengkritisan atas kebijakan tersebut. Dalam artikelnya yang berjudul Selamat Datang Impunitas, ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap UU KKR yang belum sempat difungsikan tetapi telah dibekukan karena dianggap bertentangn dengan Undang-Undang. Fadjroel kemudian mengajak kepada korban dan lembaga HAM serta pemerintah untuk UU baru yang dapat memenuhi tujuan dari KKR yaitu hak atas kebenaran, keadilan dan rehabilitasi yang tidak akan tercover hanya dengan Pengadilan HAM. [24]
Senada dengan Fadjroel, Fajri Mei A Gofar, Peneliti pada Perhimpunan Pendidikan Demokrasi (P2D), menilai putusan MK tersebut telah mengubur agenda reformasi untuk mewujudkan keadilan transisional. Keadilan Transisional adalah keberanian politik untuk sekali dan selamanya memutuskan mata rantai impunitas atas dasar keadilan bagi korban HAM dan hukuman bagi pelaku. Fajri menambahkan bahwa keberadaan KKR sangat penting untuk melengkapi Pengadilan HAM karena tidak semua persoalan HAM diselesaikan dalam pengadilan HAM. Dan kedua perangkat hukum ini adalah mekanisme yang diharapkan untuk menyelesaikan persoalan keadilan transisional. Tidak berlakuanya UU KKR bisa berdampak tidak dipulihkannya hak-hak korban dan semakin menjauhnya visi rekonsiliasi. [25]
Rabu, 05 Mei 2010
gender
KESETARAAN gender sebenarnya tidak hanya menguntungkan wanita, tapi juga pria. Namun kuncinya, wanita harus mencapai kemandirian keuangan dan pendidikan terlebih dahulu.
Sebab, dibeberapa negara maju, wanita pun kini telah menjadi tulang punggung keluarga. Dan malahan telah banyak wanita yang menjadi pejabat disuatu negara dan mempunyai kedudukan dengan berbagai posisi penting. Sebenarnya wanita lebih suka bebas ia merasa merdeka daripada terkurung dengan kehidupan yang mencukupi, mereka merasa telah dirampas haknya untuk menikmati hidup yang layak menurut mereka. Sedangkan pemikiran feminisme radikal bukanlah jawaban atas perjuangan kesetaraan perempuan, melainkan kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan dengan keunikannya masing masing.
"Gender tidak akan bisa tercapai jika tidak melibatkan pria. Sebab, peranan seorang pria dalam mewujudkan kesetaraan gender ini sangatlah besar, meskipun gender itu ujung-ujungnya akan tetap menguntungkan pria atau wanita.
Bayangkanlah jika sebagai seorang wirausahawan, perempuan memiliki asetaset yang bisa dipelihara, dia akan memiliki lebih banyak lagi alasan untuk belajar membaca. Menurut dia, banyak wanita sangat potensial dan mahir menjalankan bisnis mikro. Dia sangat merekomendasikan didorongnya program kredit mikro pada semua negara. Tidak hanya negara berkembang, negara maju pun bisa memberlakukan hal yang sama. Sebab, inilah salah satu jalan paling rasional bagi pemberdayaan perempuan sekaligus ekonomi masyarakat.
"Padahal, jika perempuan diberikan kesempatan berkarya, akan banyak sektor sumber mata pencaharian yang bakal tercipta," ungkap wanita yang memperoleh penghargaan Chutzpah Award dari Oprah Winfrey ini.
Kredit mikro tidak hanya bisa diakses wanita, juga pria. Jika sektor bisnis mikro berkembang, pemerintah tidak perlu lagi pusing memikirkan pembukaan lapangan kerja untuk atasi pengangguran. Sebab, lapangan pekerjaan itu akan terbuka dengan sendirinya. Selain itu, bisnis mikro akan membuat terbuka sektor-sektor lapangan kerja lainnya. Sebab, sifat sektor bisnis ini sangat fleksibel.
"Muhammad Yunus dengan Grameen Bank telah membuktikan bahwa bisnis mikro mampu memberi jawaban tantangan pemberdayaan ekonomi masyarakat," papar pengarang yang sangat kontroversial ini.
Irshad yang mendapatkan predikat sebagai feminis abad ke-21 dari majalah Ms membantah bahwa agama sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Dia mencontohkan istri Nabi Muhammad SAW yang menopang perekonomian keluarga sebagai wanita saudagar kaya di Arab pada zamannya. Dengan demikian, pemikiran bahwa wanita muslim tidak boleh berkiprah di luar rumah sangatlah bertentangan dengan ajaran Muhammad. Irshad juga memastikan bahwa ajaranajaran agama lain pun mengajarkan kesetaraan gender.
"Kedua pihak antara pria dan wanita memiliki peran yang unik sehingga tidak bisa dikatakan yang satu mendominasi yang lain. Keduanya harus setara dan bekerja sama," tandas peraih Honor Roll 2004 dari Maclean's sebagai orang Kanada yang sangat berpengaruh.
Menurut dia, ada alasan kuat mengapa wanita muslim harus terlibat dalam kegiatan bisnis mikro. Secara kritis, kapitalisme yang sadar akan Tuhan serta ditopang oleh peran perempuan mungkin bisa menjadi jalan untuk memulai reformasi terhadap kaum hawa itu.
Sebab, di negara-negara mana pun di dunia, termasuk Indonesia, program kredit mikro masih sekadar slogan ketimbang terwujud dalam kenyataan. Alasannya sangat klise. Tidak ada jaminan usaha dan sangat berisiko terjadi kredit macet. Sebab, menurut kubu yang tidak menyukai program kredit mikro ini, pengusaha kecil biasanya tidak disiplin dalam pengembalian kredit.
Padahal, banyak contoh membuktikan bahwa program kredit kecil justru minim kredit macet. Sejak 1980-an, Muhammad Yunus mulai mendirikan Bank Grameen di Bangladesh. Grameen adalah bahasa Bengali untuk "desa" dan bank ini meminjamkan uang dalam jumlah kecil kepada orang yang dianggap tak tersentuh oleh para pemberi pinjaman standar, terutama mereka yang tidak memiliki tanah, yang kebanyakan perempuan.
Saat ini, jika mengandalkan sektor pekerjaan formal, masih merugikan posisi perempuan. Pekerja perempuan selalu mendapatkan gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki. Contoh di Kanada, perempuan mendapatkan gaji 25 persen lebih rendah dibandingkan pekerja pria untuk jenis pekerjaan yang sama. Padahal, kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan lakilaki belum tentu selalu lebih baik.
Dukungan Men's Kunci untuk Menciptakan Gender Keanekaragaman di Tempat Kerja,
Menurut Laporan Catalyst (Amerika Serikat)
Rasa keadilan yang kuat terkait dengan kesadaran yang lebih besar dan advokasi
kesetaraan jender
NEW YORK (13 Mei 2009) - Mengapa beberapa orang dukungan keanekaragaman gender dalam
kepemimpinan sementara yang lainnya tidak? Catalyst memeriksa pertanyaan ini
melalui badan baru penelitian mengevaluasi keterlibatan orang dengan
keragaman jender dalam laporan yang dirilis hari ini berjudul, Melibatkan Pria Dalam
Gender Inisiatif: Apa Agen Ubah Need To Know. Penelitian
memberikan wawasan yang tak tertandingi dalam advokasi pria untuk kesetaraan jender
di tempat kerja.
Membawa orang ke dalam percakapan keragaman adalah di perusahaan terbaik
bunga dan sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dalam kepemimpinan bisnis.
"Para preponderance manusia dalam kepemimpinan berarti upaya mereka
diperlukan untuk memajukan perubahan di tempat kerja, "kata Ilene H. Lang,
Presiden & Chief Executive Officer Catalyst. "Penelitian terus
untuk menunjukkan bahwa keragaman dikelola dengan baik menghasilkan lebih banyak inovasi dan terikat
untuk meningkatkan faktor-faktor kinerja keuangan-baik untuk semua karyawan. "
Ketika ditanya tentang apa yang membuat orang dari yang mendukung inisiatif jender,
beberapa orang yang diwawancarai untuk penelitian ini menunjuk ke sebuah "zero-sum"
mentalitas-sebuah keyakinan bahwa keuntungan bagi perempuan selalu berarti kerugian untuk
laki-laki. Perusahaan secara tidak sengaja dapat mendorong pemikiran ini oleh
melembagakan praktek yang meningkatkan persaingan antara karyawan dan
menempatkan fokus pada satu individu di atas organisasi sebagai
keseluruhan. Pergeseran dari ini "menang atau kalah" mentalitas untuk pengakuan
bahwa semua manfaat dari kesetaraan gender dapat memimpin orang untuk menjadi
lebih besar pendukung perubahan.
Apa adalah beberapa karakteristik yang membuat para pendukung orang untuk gender
kesetaraan? Laporan ini menemukan bahwa pria yang dianggap sebagai pejuang
keragaman memiliki rasa keadilan yang kuat. Pria yang berkomitmen untuk
ideal keadilan ditemukan memiliki hal yang lebih pribadi tentang
isu-isu kesetaraan pada umumnya dan lebih menyadari bias gender dalam
tempat kerja dan kemungkinan untuk mengambil tindakan.
Pria yang diidentifikasi sebagai mengambil tindakan pada keragaman faktor jenis kelamin menunjukkan
yang dapat bekerja sebagai penghalang untuk menjadi juara kesetaraan. Ini
hambatan termasuk dua hambatan untuk keterlibatan laki-laki: rasa takut kehilangan
status atau dianggap sebagai bagian dari masalah, dan sikap apatis-arti
bahwa isu-isu jender pria tidak perhatian.
Organisasi dapat mengambil langkah-langkah untuk membantu menghilangkan hambatan dan terlibat
laki-laki dalam inisiatif untuk mempromosikan kesetaraan gender dengan merujuk pada laki-laki
rasa keadilan, memberikan pria dengan mentor perempuan, laki-laki untuk membuka
laki-laki pemimpin yang juara inklusi, dan laki-laki mengundang ke
diskusi melalui laki-laki saja dan laki-laki / kelompok perempuan. Selain itu,
penelitian menunjukkan bahwa laki-laki memperoleh manfaat pribadi yang signifikan seperti
kesehatan yang lebih baik, kebebasan untuk menjadi diri mereka sendiri, dan kemampuan untuk berbagi
keuangan tanggung jawab dengan pasangan atau pasangan saat bekerja di
bebas dari bias gender tempat.
Pria adalah sumber daya yang besar dan diperlukan dalam memajukan kepemimpinan
peluang bagi perempuan di tempat kerja. Dari bisnis potensial
keberhasilan pertumbuhan baik bagi wanita dan laki-laki, manfaat semua orang ketika laki-laki
dibawa sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan kerja gender-inklusif.
The Goldman Sachs Group, Inc adalah Lead Sponsor Eksklusif
Melibatkan Pria dalam Inisiatif Gender: Apa Agen Perubahan Perlu Diketahui,
dengan Ernst & Young LLP sebagai Sponsor Utama, IBM Corporation
Berpartisipasi Sponsor, dan Shell International, BV sebagai Berkontribusi
Sponsor. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara sukses melakukan laki-laki dalam
mendukung inisiatif jender silahkan kunjungi www.catalyst.org. Untuk media
pertanyaan, silahkan hubungi Susan Nierenberg, 646-388-7744,
snierenb ... @ catalyst.org; Serena Fong, 646-388-7757,
sf ... @ catalyst.org; atau Jeff Barth, 646-388-7725, jba ... @ catalyst.org.
STUDI TENTANG INI
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam dan online
survei. Pria yang telah menunjukkan komitmen yang signifikan untuk menghilangkan
bias gender telah diwawancarai tentang pengalaman kritis dan insiden
yang telah memimpin mereka untuk menjadi pendukung untuk kesetaraan gender. Berdasarkan
wawancara ini, peneliti mengembangkan hipotesis Catalyst tentang
faktor yang diperkirakan laki-laki untuk advokasi kesetaraan gender. Ini
hipotesis diuji melalui survei online termasuk dua orang yang
kelompok yang berbeda-satu kelompok yang terdiri dari orang-orang yang telah diidentifikasi oleh
pihak ketiga ahli sebagai juara kesetaraan gender dan kelompok lain
orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai individu yang tidak
memperjuangkan kesetaraan gender.
TENTANG KATALIS
Didirikan pada tahun 1962, Catalyst adalah keanggotaan nirlaba terkemuka
organisasi yang bekerja secara global dengan bisnis dan profesi untuk
inklusif membangun tempat kerja dan memperluas kesempatan bagi perempuan dan
bisnis. Dengan kantor di Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa, dan
lebih dari 400 perusahaan unggul sebagai anggota, Katalis adalah
sumber terpercaya untuk penelitian, informasi, dan nasihat tentang wanita
bekerja. Catalyst setiap tahun menghormati inisiatif organisasi teladan
yang mempromosikan kemajuan perempuan dengan Award Catalyst.
Sebab, dibeberapa negara maju, wanita pun kini telah menjadi tulang punggung keluarga. Dan malahan telah banyak wanita yang menjadi pejabat disuatu negara dan mempunyai kedudukan dengan berbagai posisi penting. Sebenarnya wanita lebih suka bebas ia merasa merdeka daripada terkurung dengan kehidupan yang mencukupi, mereka merasa telah dirampas haknya untuk menikmati hidup yang layak menurut mereka. Sedangkan pemikiran feminisme radikal bukanlah jawaban atas perjuangan kesetaraan perempuan, melainkan kesetaraan posisi antara laki-laki dan perempuan dengan keunikannya masing masing.
"Gender tidak akan bisa tercapai jika tidak melibatkan pria. Sebab, peranan seorang pria dalam mewujudkan kesetaraan gender ini sangatlah besar, meskipun gender itu ujung-ujungnya akan tetap menguntungkan pria atau wanita.
Bayangkanlah jika sebagai seorang wirausahawan, perempuan memiliki asetaset yang bisa dipelihara, dia akan memiliki lebih banyak lagi alasan untuk belajar membaca. Menurut dia, banyak wanita sangat potensial dan mahir menjalankan bisnis mikro. Dia sangat merekomendasikan didorongnya program kredit mikro pada semua negara. Tidak hanya negara berkembang, negara maju pun bisa memberlakukan hal yang sama. Sebab, inilah salah satu jalan paling rasional bagi pemberdayaan perempuan sekaligus ekonomi masyarakat.
"Padahal, jika perempuan diberikan kesempatan berkarya, akan banyak sektor sumber mata pencaharian yang bakal tercipta," ungkap wanita yang memperoleh penghargaan Chutzpah Award dari Oprah Winfrey ini.
Kredit mikro tidak hanya bisa diakses wanita, juga pria. Jika sektor bisnis mikro berkembang, pemerintah tidak perlu lagi pusing memikirkan pembukaan lapangan kerja untuk atasi pengangguran. Sebab, lapangan pekerjaan itu akan terbuka dengan sendirinya. Selain itu, bisnis mikro akan membuat terbuka sektor-sektor lapangan kerja lainnya. Sebab, sifat sektor bisnis ini sangat fleksibel.
"Muhammad Yunus dengan Grameen Bank telah membuktikan bahwa bisnis mikro mampu memberi jawaban tantangan pemberdayaan ekonomi masyarakat," papar pengarang yang sangat kontroversial ini.
Irshad yang mendapatkan predikat sebagai feminis abad ke-21 dari majalah Ms membantah bahwa agama sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip kesetaraan gender. Dia mencontohkan istri Nabi Muhammad SAW yang menopang perekonomian keluarga sebagai wanita saudagar kaya di Arab pada zamannya. Dengan demikian, pemikiran bahwa wanita muslim tidak boleh berkiprah di luar rumah sangatlah bertentangan dengan ajaran Muhammad. Irshad juga memastikan bahwa ajaranajaran agama lain pun mengajarkan kesetaraan gender.
"Kedua pihak antara pria dan wanita memiliki peran yang unik sehingga tidak bisa dikatakan yang satu mendominasi yang lain. Keduanya harus setara dan bekerja sama," tandas peraih Honor Roll 2004 dari Maclean's sebagai orang Kanada yang sangat berpengaruh.
Menurut dia, ada alasan kuat mengapa wanita muslim harus terlibat dalam kegiatan bisnis mikro. Secara kritis, kapitalisme yang sadar akan Tuhan serta ditopang oleh peran perempuan mungkin bisa menjadi jalan untuk memulai reformasi terhadap kaum hawa itu.
Sebab, di negara-negara mana pun di dunia, termasuk Indonesia, program kredit mikro masih sekadar slogan ketimbang terwujud dalam kenyataan. Alasannya sangat klise. Tidak ada jaminan usaha dan sangat berisiko terjadi kredit macet. Sebab, menurut kubu yang tidak menyukai program kredit mikro ini, pengusaha kecil biasanya tidak disiplin dalam pengembalian kredit.
Padahal, banyak contoh membuktikan bahwa program kredit kecil justru minim kredit macet. Sejak 1980-an, Muhammad Yunus mulai mendirikan Bank Grameen di Bangladesh. Grameen adalah bahasa Bengali untuk "desa" dan bank ini meminjamkan uang dalam jumlah kecil kepada orang yang dianggap tak tersentuh oleh para pemberi pinjaman standar, terutama mereka yang tidak memiliki tanah, yang kebanyakan perempuan.
Saat ini, jika mengandalkan sektor pekerjaan formal, masih merugikan posisi perempuan. Pekerja perempuan selalu mendapatkan gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki. Contoh di Kanada, perempuan mendapatkan gaji 25 persen lebih rendah dibandingkan pekerja pria untuk jenis pekerjaan yang sama. Padahal, kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan lakilaki belum tentu selalu lebih baik.
Dukungan Men's Kunci untuk Menciptakan Gender Keanekaragaman di Tempat Kerja,
Menurut Laporan Catalyst (Amerika Serikat)
Rasa keadilan yang kuat terkait dengan kesadaran yang lebih besar dan advokasi
kesetaraan jender
NEW YORK (13 Mei 2009) - Mengapa beberapa orang dukungan keanekaragaman gender dalam
kepemimpinan sementara yang lainnya tidak? Catalyst memeriksa pertanyaan ini
melalui badan baru penelitian mengevaluasi keterlibatan orang dengan
keragaman jender dalam laporan yang dirilis hari ini berjudul, Melibatkan Pria Dalam
Gender Inisiatif: Apa Agen Ubah Need To Know. Penelitian
memberikan wawasan yang tak tertandingi dalam advokasi pria untuk kesetaraan jender
di tempat kerja.
Membawa orang ke dalam percakapan keragaman adalah di perusahaan terbaik
bunga dan sangat penting untuk menciptakan kesetaraan dalam kepemimpinan bisnis.
"Para preponderance manusia dalam kepemimpinan berarti upaya mereka
diperlukan untuk memajukan perubahan di tempat kerja, "kata Ilene H. Lang,
Presiden & Chief Executive Officer Catalyst. "Penelitian terus
untuk menunjukkan bahwa keragaman dikelola dengan baik menghasilkan lebih banyak inovasi dan terikat
untuk meningkatkan faktor-faktor kinerja keuangan-baik untuk semua karyawan. "
Ketika ditanya tentang apa yang membuat orang dari yang mendukung inisiatif jender,
beberapa orang yang diwawancarai untuk penelitian ini menunjuk ke sebuah "zero-sum"
mentalitas-sebuah keyakinan bahwa keuntungan bagi perempuan selalu berarti kerugian untuk
laki-laki. Perusahaan secara tidak sengaja dapat mendorong pemikiran ini oleh
melembagakan praktek yang meningkatkan persaingan antara karyawan dan
menempatkan fokus pada satu individu di atas organisasi sebagai
keseluruhan. Pergeseran dari ini "menang atau kalah" mentalitas untuk pengakuan
bahwa semua manfaat dari kesetaraan gender dapat memimpin orang untuk menjadi
lebih besar pendukung perubahan.
Apa adalah beberapa karakteristik yang membuat para pendukung orang untuk gender
kesetaraan? Laporan ini menemukan bahwa pria yang dianggap sebagai pejuang
keragaman memiliki rasa keadilan yang kuat. Pria yang berkomitmen untuk
ideal keadilan ditemukan memiliki hal yang lebih pribadi tentang
isu-isu kesetaraan pada umumnya dan lebih menyadari bias gender dalam
tempat kerja dan kemungkinan untuk mengambil tindakan.
Pria yang diidentifikasi sebagai mengambil tindakan pada keragaman faktor jenis kelamin menunjukkan
yang dapat bekerja sebagai penghalang untuk menjadi juara kesetaraan. Ini
hambatan termasuk dua hambatan untuk keterlibatan laki-laki: rasa takut kehilangan
status atau dianggap sebagai bagian dari masalah, dan sikap apatis-arti
bahwa isu-isu jender pria tidak perhatian.
Organisasi dapat mengambil langkah-langkah untuk membantu menghilangkan hambatan dan terlibat
laki-laki dalam inisiatif untuk mempromosikan kesetaraan gender dengan merujuk pada laki-laki
rasa keadilan, memberikan pria dengan mentor perempuan, laki-laki untuk membuka
laki-laki pemimpin yang juara inklusi, dan laki-laki mengundang ke
diskusi melalui laki-laki saja dan laki-laki / kelompok perempuan. Selain itu,
penelitian menunjukkan bahwa laki-laki memperoleh manfaat pribadi yang signifikan seperti
kesehatan yang lebih baik, kebebasan untuk menjadi diri mereka sendiri, dan kemampuan untuk berbagi
keuangan tanggung jawab dengan pasangan atau pasangan saat bekerja di
bebas dari bias gender tempat.
Pria adalah sumber daya yang besar dan diperlukan dalam memajukan kepemimpinan
peluang bagi perempuan di tempat kerja. Dari bisnis potensial
keberhasilan pertumbuhan baik bagi wanita dan laki-laki, manfaat semua orang ketika laki-laki
dibawa sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan kerja gender-inklusif.
The Goldman Sachs Group, Inc adalah Lead Sponsor Eksklusif
Melibatkan Pria dalam Inisiatif Gender: Apa Agen Perubahan Perlu Diketahui,
dengan Ernst & Young LLP sebagai Sponsor Utama, IBM Corporation
Berpartisipasi Sponsor, dan Shell International, BV sebagai Berkontribusi
Sponsor. Untuk informasi lebih lanjut tentang cara sukses melakukan laki-laki dalam
mendukung inisiatif jender silahkan kunjungi www.catalyst.org. Untuk media
pertanyaan, silahkan hubungi Susan Nierenberg, 646-388-7744,
snierenb ... @ catalyst.org; Serena Fong, 646-388-7757,
sf ... @ catalyst.org; atau Jeff Barth, 646-388-7725, jba ... @ catalyst.org.
STUDI TENTANG INI
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode wawancara mendalam dan online
survei. Pria yang telah menunjukkan komitmen yang signifikan untuk menghilangkan
bias gender telah diwawancarai tentang pengalaman kritis dan insiden
yang telah memimpin mereka untuk menjadi pendukung untuk kesetaraan gender. Berdasarkan
wawancara ini, peneliti mengembangkan hipotesis Catalyst tentang
faktor yang diperkirakan laki-laki untuk advokasi kesetaraan gender. Ini
hipotesis diuji melalui survei online termasuk dua orang yang
kelompok yang berbeda-satu kelompok yang terdiri dari orang-orang yang telah diidentifikasi oleh
pihak ketiga ahli sebagai juara kesetaraan gender dan kelompok lain
orang-orang yang telah diidentifikasi sebagai individu yang tidak
memperjuangkan kesetaraan gender.
TENTANG KATALIS
Didirikan pada tahun 1962, Catalyst adalah keanggotaan nirlaba terkemuka
organisasi yang bekerja secara global dengan bisnis dan profesi untuk
inklusif membangun tempat kerja dan memperluas kesempatan bagi perempuan dan
bisnis. Dengan kantor di Amerika Serikat, Kanada, dan Eropa, dan
lebih dari 400 perusahaan unggul sebagai anggota, Katalis adalah
sumber terpercaya untuk penelitian, informasi, dan nasihat tentang wanita
bekerja. Catalyst setiap tahun menghormati inisiatif organisasi teladan
yang mempromosikan kemajuan perempuan dengan Award Catalyst.
laut
1. Berdasarkan ketentuan pasal 25 A UUD 1945 yang berbunyi, “Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. disini berarti instrumen negara yang terdiri dari Deplu. TNI, Polri, Departemen Pertahanan mempunyai kewenangan legislasi seyogyanya sinergis dan responsif atas permasalahan yang berkenaan dengan ancaman terhadap perbatasan dan kedaulatan NKRI ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional). Upaya ini dapat ditempuh dengan jalan mengkaji masalah perbatasan NKRI dengan instansi atau departemen lain yang terkait agar segera mengajukan RUU tentang wilayah perbatasan NKRI kepada DPR untuk segera dibahas dan ditetapkan sebagai undang-undang yang substansinya mampu mengakomodir segala kepentingan nasional bangsa Indonesia yang berkaitan dengan perbatasan wilayah NKRI yang meliputi wilayah daratan maupun perairan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penjagaan terhadap kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) sebagai bagian dari kekuatan militer dan institusi negara yang lain seperti Deplu, Dephan, TNI dan Polri mempunyai peran strategis untuk menjaga dan mempertahankan wilayah perairan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik yang sifatnya intern maupun ekstern.
“Nenek moyangku orang pelaut, gemar mengarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa…”
Dengan lagu tersebut, tak seorangpun seharusnya menyangkal keberadaan negara Indonesia sebagai negara maritim atau negara kelautan. Tapi dengan potensi kelautan yang sungguh luar biasa,hingga kini pengelolaan dan pengembangannya masih saja terkendala.
Hal tersebut dikeluhkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia yang baru, Eivind S. Homme di Gedung Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (03/02/09).
Menurut Sultan, Karena sistem pendidikan kita yang mayoritas berbasis agraris, pengembangan potensi maritim kita selalu mendapatkan kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pendidikan kita hampir seluruhnya berbasis agraris, sehingga untuk mengembangkan potensi laut terkait dengan Sumber Daya Manusianya menghadapi kendala,” keluh Sultan.
Untuk memanfaatkan potensi maritim yang ada, Sultan menghimbau agar nantinya Perguruan Tinggi di Indonesia mengakomdasi maritim atau kelautan untuk menjadi bagian dari disiplin akademik mereka.
Ada indikasi bahwa terjadi manipulasi data pertumbuhan ekonomi sebagaimana awalnya dinyatakan oleh BPS yaitu Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi 6,35 persen dan dilain pihak Departemen Keuangan . Beberapa waktu lalu BPS (Badan Pusat Statistik) memaparkan data bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2005 mencapai 6,35 persen. Ini merupakan prestasi menakjubkan setelah pasca krisis ekonomi 1997 yang menghempaskan ekonomi Indonesia. Tidak ketinggalan IMF pun turut memuji Indonesia dengan mengatakan bahwa pertumbuhan PDB (pendapatan domestik bruto) dan sektor investasi pada triwulan pertama 2005 menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan angka kuantitatif 5,5 persen. Namun jangan gembira dulu, fakta lain berbicara bahwa ada anak menderita busung lapar di Mataram, NTB, seorang ibu menggadaikan anak kembarnya karena tidak mampu membayar persalinan, 545.364 penduduk Lampung terkategori miskin, dan banyak lagi paparan yang memilukan tentang Indonesia yang tidak diberikan oleh media. Bayangkan saja, 16 persen atau 40 juta penduduk Indonesia dari 210 juta masih miskin! Kemudian orang awan akan bertanya buat apa data pertumbuhan ekonomi tinggi, kalau kami tidak mampu makan, berobat, dan menyekolahkan anak-anak kami?
Hampir tidak ada yang membantah bahwa ekonomi Indonesia sudah tumbuh pesat pasca krisis, bahkan wartawan Amerika Serikat yang tergabung dalam Jefferson Fellowship dan baru pertama kalinya berkunjung ke Indonesia serta Asia mengaku tercengang melihat kemajuan Jakarta (Tajuk Rencana Kompas, 20/5 2005). Dalam benak saya, mungkin para wartawan mengasumsikan citra Indonesia sebagai negara terbelakang seperti kota-kota Asia umumnya namun ternyata “bak kota New York”. Namun keterpanaan para wartawan kembali terjadi tatkala melihat banyaknya anak jalanan di pinggir jalan Jakarta. Menakjubkan kesenjangan Jakarta, bahkan ini potret riil dari Indonesia!
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Kita kerap disajikan dengan berbagai data statistik dengan perhitungan yang njlimet, dengan metode kuantitatif canggih, dan dalil-dalil ekonomi yang luar biasa “melenakan”. Sebut saja misalnya, argumentasi para ekonom ketika menyatakan bahwa kenaikan harga BBM yang akan mengurangi jumlah angka kemiskinan secara signifikan. Betul memang, namun mengurangi jumlah kemiskinan bukan berarti karena meningkat kesejahteraannya, namun karena naik pesatnya angka mortalitas karena ketidakmampuan penduduk miskin untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan layak, rumah layak, dan makan yang cukup.
Selalu saja para ekonom neoliberal menandaskan suatu keniscayaan bahwa untuk mengurai kemiskinan tidak lain dengan jalan percepatan pertumbuhan ekonomi. Asumsinya bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi akan membawa pemerataan melalui ”mekanisme menetes ke bawah” (tricle down effect). Namun apa yang terjadi? Sudah lebih dari dua dasawarsa ekonomii kita terintegrasi dalam pasar bebas, pertumbuhan ekspor yang tinggi, namun di dalam negeri jurang kemiskinan, tak kunjung rapat justru makin menganga lebar. Belum lagi persoalan kelembagaan birokrasi kita yang sangat korup sehingga berbagai program pemerintah hanya berhenti di tengah-tengah dan target sasaran (beneficiaries) hanya mendapatkan ”remah” dari program tersebut. Sebut saja misalnya program raskin (beras untuk rakyat miskin), yang banyak diselewengkan bahkan dijual oleh aparat-aparat lurah. Belum lagi dana kompensasi BBM yang dikatakan akan dapat membantu sektor-sektor pendidikan dan kesehatan. Namun hingga sekarang belum nampak realisasi. Dan publik sudah terlanjut apatis bahwa dana-dana itu tidak dikorupsi mengingat pengalaman yang sudah berjalan selama ini.
Ada beberapa persoalan mendasar terkait dengan penyaluran program-program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Pertama, tidak adanya kelembagaan yang akuntabel yang menjamin program tersebut tepat sasaran dan tepat guna. Yang terjadi selama ini adalah dana-dana tersebut justru makin memperpanjang rantai korupsi dari pusat sampai daerah. Kedua, alokasi dana-dana tersebut tidak berbasis pada kemampuan atau potensi dari target sasaran. Sehingga dengan berbesar hati kalau pun dana tersebut sampai pada sasaran, belum efektif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dari program pembangunan selama ini hanya terpusat di Jakarta, dan beberapa kota besar di Jawa, hanya sedikit yang berada di Indonesia Timur. Betul bahwa sekarang ini sudah berubah sejak adanya desentralisasi dan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia Timur khususnya, dan daerah-daerah pada umumnya. Namun harus diingat bahwa selain meningkatnya investasi di daerah juga terjadi eskalasi korupsi di daerah. Ini bukan lagi isapan jempol. Korupsi sekarang ini bukan lagi “kerjaan” orang Jakarta, namun pejabat-pejabat daerah juga sudah mulai kebagian. Lihat saja berapa banyak kasus anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang telah dikenaikan tuduhan korupsi! Hal ini makin menyakinkan bahwa persoalan kemiskinan tidak bisa ditumpukan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi. Bisa jadi memang terjadi pertumbuhan ekonomi seperti yang diungkapkan oleh BPS, namun berapa persen yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?
Jadi sangat naïf apabila mengaitkan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan meratanya tingkat kesejahteraan. Besar kemungkinan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut hanya didorong oleh konsumsi, dan kalau pun tidak hanya dinikmati oleh minoritas yang dalam lingkar ekonomi dan kekuasaan. Sehingga yang terjadi kemudian adalah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi. Jangan heran bilamana ada orang yang berpenghasilan ratusan juta rupiah, namun di pihak lain ada penduduk yang tidak mampu makan dalam sehari.
Kembali ke Ekonomi Pertanian
Kita patut puji dan dengan besar hati harus opmitis dengan gagasan pemerintah untuk melakukan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. RPPK merupakan program menyeluruh untuk memberdayakan kehidupan perekonomian petani dan masyarakat pedesaan, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan pertanian rata-rata sebesar 3,5% per tahun. Ini merupakan satu langkah terobosan untuk memperhatikan sektor yang selama ini dipandang sebelah mata. Padahal sektor-sektor tersebut merupakan penopang kehidupan rakyat banyak dan menjadi mata pencaharian mayoritas penduduk. Namun hingga sekarang tidak ada kebijakan menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku didalamnya. Petani, dan nelayan tidak pernah hampir tersentuh program pemerintah. Kalaupun tersentuh itu hanya menguntungkan di level tengah yang banyak dikuasai oleh broker/ perantara, sedangkan petani dan nelayannya sendiri jauh dari hidup sejahtera.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak sehingga program pemerintah ini bukan sekedar lip service. Gagasan yang cukup brilian adalah mengalokasikan 15 juta lahan pertanian abadi. Bilamana hal ini terealisasi maka kita sudah tidak perlu mengimpor beras lagi. Dan dalam jangka panjang, kedaulatan pangan (food sovereignity) kita juga terjamin karena tidak ada ketergantungan dengan bangsa lain seperti selama ini terjadi. Apalagi didukung oleh program pertanian organik yang gagas oleh Departemen Pertanian, akan makin mengokohkan posisi Indonesia untuk mengatasi persoalan pangan. Demikian juga dengan sektor perikanan. Permintaan yang besar terhadap produk perikanan harus dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memenuhi pasar domestik. Selain itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah (value added) dari sektor ini. Di sektor kehutanan, walaupun disertai dengan pesimisme, patut diuji kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya kepemilikan hutan rakyat yang dikelola secara adat. Pembalakan hutan yang merajalela sekarang ini telah mengikis tanah adat dan kerusakan lingkungan yang parah dapat direduksi bertahap secara siginifikan.
2. Merubah paradigma pola strategi pengembangan kawasan perbatasan yang hanya menekankan pada aspek keamanan (Security Approach) menjadi pola pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan bagi masyarakat yang berada didaerah perbatasan baik dibidang politik, ekonomi, sosial/budaya, pertahanan dan keamanan. Hal ini dimaksudkan bahwa, Partisipasi dari para pihak (Pemerintah daerah, mayarakat, pelaku usaha, LSM/NGO yang bergerak di bidang perlindungan Sumber Daya Alam) diharapkan mampu menciptakan stabilitas nasional yang mantap dan dinamis sebagai modal dasar terciptanya pembangunan nasional dan wujud dari pelaksanaan tata pemerintahan yang baik (good governance).
3. Membangun startegi pengembangan kawasan perbatasan yang berbasis Multy stake holders participation. hal ini dimaksudkan untuk menempatkan peran serta dari warga negara tidak hanya sebagai obyek pembangunan akan tetapi juga sebagai subyek atau aktor penggerak pembangunan nasional yang besifat menyeluruh. Oleh sebab itu kerangka pembuatan kebijakan yang bersifat bottom-up akan memberikan dampak yaitu terciptanya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
4. Mengadakan kerjasama dengan Instansi/Departemen lain yang terkait untuk melakukan Pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat di kawasan perbatasan sangat diperlukan dalam rangka menanggulangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial masyarakat dalam segala aspek jasmani, rohani, dan sosial. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat selain dilakukan melalui subsidi pendidikan, (penanaman nilai-nilai wawasan nusantara, pendidikan bela negara) dan penyuluhan, juga harus diikuti dengan penyediaan infrastruktur dasar seperti penyediaan fasilitas kesehatan, pemukiman layak huni, air bersih, dan listrik serta tempat kegiatan usaha yang sesuai dengan sumber daya yang tersedia di lingkungannya.
5. Mengadakan kerjasama dengan aparat penegak hukum, Pemerintah Daerah, instansi/Departemen, LSM/NGO, dan masyarakat untuk membentuk badan pengawas daerah perbatasan serta mengoptimalkan pos-pos penjagaan dengan fasilitas (sarana dan Prasarana) yang memadai. Disamping itu peningkatan kualitas Sumber daya Manusia dan profesionalisme juga diperlukan guna meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
6. Urgensi peran Bakorkamla untuk berkoordinasi dengan Departemen Luar Negeri untuk mendorong dan mewujudkan pelaksanaan diplomasi yang lebih arif, objektif dan konstruktif sebagai landasan penerapan good neighbouring policy yang perlu dilakukan secara resiprokal dan komprehensif. Hal ini diperlukan mengingat substansi perbatasan, isu-isu sengketa wilayah juga banyak dipengaruhi oleh faktor-faktor perbedaan kondisi sosial-budaya, ekonomi, serta kemampuan pengawasan terhadap wilayah perbatasan yang dimiliki kedua negara. Oleh karenanya, urgensi border dispute settlement dipandang penting mengingat pengaruhnya yang kuat terhadap stabilitas kawasan.
Implementasi pilar-pilar strategis pengembangan kawasan perbatasan yang bersifat partisipatif dan holistik yang dijalankan oleh segenap in strumen negara yang bersinergi dengan masyarakat diharapkan mampu meningkatkan peran serta dari masyarakat, LSM, dan instrumen negara dalam menjaga dan mempertahankan keutuhan wilayah dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
D. KESIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas menunjukkan bahwa masih terdapat kendala-kendala yang dihadapi dalam proses penjagaan terhadap kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang meliputi wilayah daratan dan perairan. Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla RI) sebagai bagian dari kekuatan militer dan institusi negara yang lain seperti Deplu, Dephan, TNI dan Polri mempunyai peran strategis untuk menjaga dan mempertahankan wilayah perairan Republik Indonesia dari segala bentuk ancaman baik yang sifatnya intern maupun ekstern.
“Nenek moyangku orang pelaut, gemar mengarung luas samudra, menerjang ombak tiada takut, menempuh badai sudah biasa…”
Dengan lagu tersebut, tak seorangpun seharusnya menyangkal keberadaan negara Indonesia sebagai negara maritim atau negara kelautan. Tapi dengan potensi kelautan yang sungguh luar biasa,hingga kini pengelolaan dan pengembangannya masih saja terkendala.
Hal tersebut dikeluhkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X saat menerima kunjungan kehormatan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia yang baru, Eivind S. Homme di Gedung Wilis, Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (03/02/09).
Menurut Sultan, Karena sistem pendidikan kita yang mayoritas berbasis agraris, pengembangan potensi maritim kita selalu mendapatkan kendala dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM).
“Pendidikan kita hampir seluruhnya berbasis agraris, sehingga untuk mengembangkan potensi laut terkait dengan Sumber Daya Manusianya menghadapi kendala,” keluh Sultan.
Untuk memanfaatkan potensi maritim yang ada, Sultan menghimbau agar nantinya Perguruan Tinggi di Indonesia mengakomdasi maritim atau kelautan untuk menjadi bagian dari disiplin akademik mereka.
Ada indikasi bahwa terjadi manipulasi data pertumbuhan ekonomi sebagaimana awalnya dinyatakan oleh BPS yaitu Indonesia mengalami pertumbuhan ekonomi 6,35 persen dan dilain pihak Departemen Keuangan . Beberapa waktu lalu BPS (Badan Pusat Statistik) memaparkan data bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I tahun 2005 mencapai 6,35 persen. Ini merupakan prestasi menakjubkan setelah pasca krisis ekonomi 1997 yang menghempaskan ekonomi Indonesia. Tidak ketinggalan IMF pun turut memuji Indonesia dengan mengatakan bahwa pertumbuhan PDB (pendapatan domestik bruto) dan sektor investasi pada triwulan pertama 2005 menunjukkan pertumbuhan ekonomi yang pesat dengan angka kuantitatif 5,5 persen. Namun jangan gembira dulu, fakta lain berbicara bahwa ada anak menderita busung lapar di Mataram, NTB, seorang ibu menggadaikan anak kembarnya karena tidak mampu membayar persalinan, 545.364 penduduk Lampung terkategori miskin, dan banyak lagi paparan yang memilukan tentang Indonesia yang tidak diberikan oleh media. Bayangkan saja, 16 persen atau 40 juta penduduk Indonesia dari 210 juta masih miskin! Kemudian orang awan akan bertanya buat apa data pertumbuhan ekonomi tinggi, kalau kami tidak mampu makan, berobat, dan menyekolahkan anak-anak kami?
Hampir tidak ada yang membantah bahwa ekonomi Indonesia sudah tumbuh pesat pasca krisis, bahkan wartawan Amerika Serikat yang tergabung dalam Jefferson Fellowship dan baru pertama kalinya berkunjung ke Indonesia serta Asia mengaku tercengang melihat kemajuan Jakarta (Tajuk Rencana Kompas, 20/5 2005). Dalam benak saya, mungkin para wartawan mengasumsikan citra Indonesia sebagai negara terbelakang seperti kota-kota Asia umumnya namun ternyata “bak kota New York”. Namun keterpanaan para wartawan kembali terjadi tatkala melihat banyaknya anak jalanan di pinggir jalan Jakarta. Menakjubkan kesenjangan Jakarta, bahkan ini potret riil dari Indonesia!
Pertumbuhan Ekonomi dan Kesejahteraan
Kita kerap disajikan dengan berbagai data statistik dengan perhitungan yang njlimet, dengan metode kuantitatif canggih, dan dalil-dalil ekonomi yang luar biasa “melenakan”. Sebut saja misalnya, argumentasi para ekonom ketika menyatakan bahwa kenaikan harga BBM yang akan mengurangi jumlah angka kemiskinan secara signifikan. Betul memang, namun mengurangi jumlah kemiskinan bukan berarti karena meningkat kesejahteraannya, namun karena naik pesatnya angka mortalitas karena ketidakmampuan penduduk miskin untuk mendapatkan akses pendidikan, kesehatan layak, rumah layak, dan makan yang cukup.
Selalu saja para ekonom neoliberal menandaskan suatu keniscayaan bahwa untuk mengurai kemiskinan tidak lain dengan jalan percepatan pertumbuhan ekonomi. Asumsinya bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi akan membawa pemerataan melalui ”mekanisme menetes ke bawah” (tricle down effect). Namun apa yang terjadi? Sudah lebih dari dua dasawarsa ekonomii kita terintegrasi dalam pasar bebas, pertumbuhan ekspor yang tinggi, namun di dalam negeri jurang kemiskinan, tak kunjung rapat justru makin menganga lebar. Belum lagi persoalan kelembagaan birokrasi kita yang sangat korup sehingga berbagai program pemerintah hanya berhenti di tengah-tengah dan target sasaran (beneficiaries) hanya mendapatkan ”remah” dari program tersebut. Sebut saja misalnya program raskin (beras untuk rakyat miskin), yang banyak diselewengkan bahkan dijual oleh aparat-aparat lurah. Belum lagi dana kompensasi BBM yang dikatakan akan dapat membantu sektor-sektor pendidikan dan kesehatan. Namun hingga sekarang belum nampak realisasi. Dan publik sudah terlanjut apatis bahwa dana-dana itu tidak dikorupsi mengingat pengalaman yang sudah berjalan selama ini.
Ada beberapa persoalan mendasar terkait dengan penyaluran program-program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan. Pertama, tidak adanya kelembagaan yang akuntabel yang menjamin program tersebut tepat sasaran dan tepat guna. Yang terjadi selama ini adalah dana-dana tersebut justru makin memperpanjang rantai korupsi dari pusat sampai daerah. Kedua, alokasi dana-dana tersebut tidak berbasis pada kemampuan atau potensi dari target sasaran. Sehingga dengan berbesar hati kalau pun dana tersebut sampai pada sasaran, belum efektif untuk meningkatkan kesejahteraan.
Dari program pembangunan selama ini hanya terpusat di Jakarta, dan beberapa kota besar di Jawa, hanya sedikit yang berada di Indonesia Timur. Betul bahwa sekarang ini sudah berubah sejak adanya desentralisasi dan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia Timur khususnya, dan daerah-daerah pada umumnya. Namun harus diingat bahwa selain meningkatnya investasi di daerah juga terjadi eskalasi korupsi di daerah. Ini bukan lagi isapan jempol. Korupsi sekarang ini bukan lagi “kerjaan” orang Jakarta, namun pejabat-pejabat daerah juga sudah mulai kebagian. Lihat saja berapa banyak kasus anggota DPRD, Gubernur, Bupati yang telah dikenaikan tuduhan korupsi! Hal ini makin menyakinkan bahwa persoalan kemiskinan tidak bisa ditumpukan dengan percepatan pertumbuhan ekonomi. Bisa jadi memang terjadi pertumbuhan ekonomi seperti yang diungkapkan oleh BPS, namun berapa persen yang menikmati pertumbuhan ekonomi tersebut?
Jadi sangat naïf apabila mengaitkan tingkat pertumbuhan ekonomi dengan meratanya tingkat kesejahteraan. Besar kemungkinan tingkat pertumbuhan ekonomi tersebut hanya didorong oleh konsumsi, dan kalau pun tidak hanya dinikmati oleh minoritas yang dalam lingkar ekonomi dan kekuasaan. Sehingga yang terjadi kemudian adalah kesenjangan ekonomi yang sangat tinggi. Jangan heran bilamana ada orang yang berpenghasilan ratusan juta rupiah, namun di pihak lain ada penduduk yang tidak mampu makan dalam sehari.
Kembali ke Ekonomi Pertanian
Kita patut puji dan dengan besar hati harus opmitis dengan gagasan pemerintah untuk melakukan Revitalisasi Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan (RPPK) untuk jangka waktu 5 tahun ke depan. RPPK merupakan program menyeluruh untuk memberdayakan kehidupan perekonomian petani dan masyarakat pedesaan, yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan dan pengangguran serta meningkatkan pertumbuhan pertanian rata-rata sebesar 3,5% per tahun. Ini merupakan satu langkah terobosan untuk memperhatikan sektor yang selama ini dipandang sebelah mata. Padahal sektor-sektor tersebut merupakan penopang kehidupan rakyat banyak dan menjadi mata pencaharian mayoritas penduduk. Namun hingga sekarang tidak ada kebijakan menyeluruh untuk meningkatkan kesejahteraan para pelaku didalamnya. Petani, dan nelayan tidak pernah hampir tersentuh program pemerintah. Kalaupun tersentuh itu hanya menguntungkan di level tengah yang banyak dikuasai oleh broker/ perantara, sedangkan petani dan nelayannya sendiri jauh dari hidup sejahtera.
Diperlukan dukungan dari seluruh pihak sehingga program pemerintah ini bukan sekedar lip service. Gagasan yang cukup brilian adalah mengalokasikan 15 juta lahan pertanian abadi. Bilamana hal ini terealisasi maka kita sudah tidak perlu mengimpor beras lagi. Dan dalam jangka panjang, kedaulatan pangan (food sovereignity) kita juga terjamin karena tidak ada ketergantungan dengan bangsa lain seperti selama ini terjadi. Apalagi didukung oleh program pertanian organik yang gagas oleh Departemen Pertanian, akan makin mengokohkan posisi Indonesia untuk mengatasi persoalan pangan. Demikian juga dengan sektor perikanan. Permintaan yang besar terhadap produk perikanan harus dimanfaatkan secara optimal terutama untuk memenuhi pasar domestik. Selain itu menjadi pekerjaan rumah pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah (value added) dari sektor ini. Di sektor kehutanan, walaupun disertai dengan pesimisme, patut diuji kebijakan pemerintah untuk menjamin adanya kepemilikan hutan rakyat yang dikelola secara adat. Pembalakan hutan yang merajalela sekarang ini telah mengikis tanah adat dan kerusakan lingkungan yang parah dapat direduksi bertahap secara siginifikan.
Langganan:
Postingan (Atom)